Hari hari terakhir kita banyak melihat
bermunculannya lembaga-lembaga yang menerima penyaluran zakat infak dan
sadaqah. Beberapa sekolah dan madrasah di sekitar Abiantubuh juga terlihat
sibuk mengumpulkan zakat dari para muridnya.
“ melalui pengumpulan zakat ini, kami mendidik
secara langsung betapa zakat itu penting dikelarkan” kata salah seorang guru
yang sempat ditemui kampung media beberapa waktu yang lalu. Selain sekolah
Masjid dan Mushalla juga mulai menerima penyaluran zakat. Seperti yang terlihat
di Masjid Subulassalam, sebuah spanduk berwarna kuning bertuliskan “PANITIA
PENERIMAAN ZAKAT INFAQ DAN SADAQAH-MASJID SUBULASSALAM” terpampang di terali
masjid tersebut. Selain melalui spanduk,
penerimaan zakat terebut disosialisasikan juga melalui corong masjid.
Begitu pula dengan Masjid Islamic Center Cakranegara, masjid ini telah memasang spanduk sudah sejak jauh-jauh hari.
Zakat (Bahasa Arab: زكاة;
transliterasi: Zakah) adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh
orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya
(fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh
syarak. Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam.
Sejarah
zakat
Setiap muslim diwajibkan memberikan sedekah dari
rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalam Alquran. Pada
awalnya, Alquran hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang
sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam
diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun
662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak
bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang
miskin.[1]. Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini
menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya
mengenai jumlah zakat tersebut.[2].
Pada zaman khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai
sipil dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok
itu adalah orang miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka,
orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar.[3]. Syari'ah mengatur
dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan.
Hukum zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi
salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat
adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat
tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat, haji, dan puasa
yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga
merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang
sesuai dengan perkembangan ummat manusia dimana pun
Jenis zakat
Zakat terbagi atas dua jenis yakni:
Zakat fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul
Fitri pada bulan Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7
kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
Zakat maal
(harta)
Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup
hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta
temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya
sendiri-sendiri.
Yang berhak
menerima
Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat,
yakni:
Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa
sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak
cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan
zakat.
Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan
membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya atau kaum
kafir yang merupakan pendukung kaum Muslim.
Hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan
yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah
(misal: dakwah, perang dsb)
Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di
perjalanan.
Yang tidak
berhak menerima zakat[4]
Orang kaya. Rasulullah bersabda, "Tidak halal
mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai
kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau
tanggungan dari tuannya.
Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda,
"Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah
(zakat)." (HR Muslim).
Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya
anak dan istri.
Beberapa
Faedah Zakat[5]
Faedah
Diniyah (segi agama)
Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah
satu dari Rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan
keselamatan dunia dan akhirat.
Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub
(mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya
yang memuat beberapa macam ketaatan.
Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang
berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya: "Allah memusnahkan
riba dan menyuburkan sedekah" (QS: Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits
yang muttafaq "alaih Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam" juga
menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh
Allah berlipat ganda.
Zakat merupakan sarana penghapus dosa, seperti yang
pernah disabdakan Rasulullah Muhammad SAW.
Faedah
Khuluqiyah (Segi Akhlak)
Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan
kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah
(belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang
bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan
dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai
dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.
Faedah
Ijtimaiyyah (Segi Sosial Kemasyarakatan)
Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam
memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas
sebagian besar negara di dunia.
Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan
mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat,
salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam
dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah
biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan
harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan
permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk
mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara
si kaya dan si miskin.
Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan
yang jelas berkahnya akan melimpah.
Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta
benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan
meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.
Hikmah Zakat
Hikmah dari
zakat antara lain:
Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang
berada dengan mereka yang miskin.
Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan
para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan
kalimat Allah SWT.
Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan
orang jahat.
Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT
berikan
Untuk pengembangan potensi ummat
Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang
berguna bagi ummat.
[sunting]Zakat dalam Al Qur'an
QS (2:43) ("Dan dirikanlah salat, tunaikanlah
zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'".)
QS (9:35) (Pada hari dipanaskan emas perak itu
dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung
mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu
simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang
kamu simpan itu.")
QS (6: 141) (Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun
yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang
bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan
tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia
berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan
kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah
tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar